Tim Tarantula Polres Tanah Datar Sita 4 Paket Sabu di Rambatan.

Tim Tarantula Polres Tanah Datar Sita 4 Paket Sabu di Rambatan.
Tersangka penyalahgunaan sabu diamankan Polres Tanah Datar.

Batusangkar, AsiaPeristiwa.com - Seorang lelaki tersangka pelaku penyalahgunaan shabu berinisial AD (31) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Datar, Kamis (24/7/2025), malam di pinggir jalan Jorong Balimbing Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.

AD ditangkap tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar berdasarkan informasi masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Kecamatan Rambatan.

Seterusnya informasi itu segera  ditindaklanjuti tim Tarantula dengan melakukan pengintaian hingga berhasil mengamankan terduga saat sedang berada di pinggir jalan raya Jorong Balimbing. Seterusnya Tim melakukan penggeledahan disaksikan wali jorong serta masyarakat setempat.

Tim Tarantula berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 paket sabu dibungkus plastik klip. Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di rumah milik orang tua AD dan tim menemukan BB  satu set alat hisap jenis sabu (Bong).

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arvi, terduga dan BB sabu sebanyak empat paket sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.

Pidana yang dilakukan terduga AD dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika.

Mengakhiri keterangannya, AKP Muhammad Arvi menghimbau seluruh  masyarakat Tanah Datar agar waspada serta memperhatikan keluarga, dapat terhindar dari bahaya Narkotika. (Apc-hbd)

#tersangka