Sejak 2018 DPO, Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi di Kampar.

Sejak 2018 DPO, Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi di Kampar.
Kejati Riau berhasil menangkap terpidana buronan Korupsi di Kampar

Pekanbaru, AsiaPeristiwa.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Riau bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan atas nama terpidana Nursahir, A.Md dalam perkara korupsi terhadap Kegiatan Pengembangan & Peningkatan Produksi Perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, menyebutkan Penangkapan terhadap terpidana Nursahir yang berstatus buron sejak 2018, dilakukan Tim Tabur di Jalan Suka Mulya nomor 34 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Kamis (31/7/2025) sekira pukul 13.30 WIB. Saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif tanpa perlawanan. 

Dijelaskan Kajati, setelah ditangkap, ia dibawa ke Kantor Kejati Riau dan diserahkan langsung kepada Jaksa Eksekutor Kejari Indragiri Hilir guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung nomor 1900 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Maret 2018 dengan amar putusan yang menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan sebagaimana dimaksud dan menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama  satu tahun dan denda Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Apc-fm)

#Buronan ditangkap Kejati