Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih, KPK Periksa Sejumlah Bos Travel Umroh

Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih, KPK Periksa Sejumlah Bos Travel Umroh
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasus korupsi kuota haji, KPK melacak dengan memeriksa sejumlah agen Umroh dan Haji Plus

Jakarta, AsiaPeristiwa.com - Dugaan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama RI semakin mengerucut. Setelah memeriksa saksi kunci di Kementrian, KPK juga melacak dengan memeriksa sejumlah bos travel umroh dan haji khusus.

Kelima bos travel di Jatim yang telah diperiksa KPK di antaranya Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku, RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata, Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata.

Dijelaskan Budi, tiap biro travel mendapat jumlah kuota berbeda-beda. Jual beli kuota haji pada sesama biro travel ini juga terjadi karena tidak adanya sertifikat penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Memang tiap biro perjalanan juga berbeda-beda berapa jumlah kuotanya, termasuk ketika melakukan jual beli kepada calon jemaah haji juga berbeda-beda harga yang dipatok," katanya.

"Diketahui ada biro perjalanan haji ini dapat kuota haji khusus dari biro perjalanan yang lain karena ada yang belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus," katanya.

Pemeriksaan para agen travel ini juga untuk menelusuri aliran uang dalam kasus ini. Rangkaian pemeriksaan dilakukan demi membuat perkara korupsi kuota haji menjadi jelas.

"Benar, dalam melacak sebaran uang, kita melihatnya dua sisi. Bagaimana alur dari hulu ke hilirnya terkait dengan distribusi kuotanya, kemudian sebaliknya, hilir ke hulunya," ujarnya.

Belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga belum ada tersangka meski sudah tahap penyidikan. Telah diperiksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut undang-undang, yang ditayangkan di website KPK, dikutip AsiaPeristiwa.com pada Kamis (24/9/2025), kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. (APC-FM)

#korupsi haji di Kemenag