Delapan Fraksi Setuju Ranperda RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda.

Delapan Fraksi Setuju Ranperda RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda.
Penandatanganan Pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda

Batusangkar, AsiaPeristiwa.com - Materi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 disampaikan pada sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar tentang Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029, Rabu (30/7/2025), disetujui 8 Fraksi DPRD di ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar di Pagaruyung. 

Seterusnya laporan pembicaraan tingkat pertama Ranperda dibacakan juru bicara (Jubir) Tim Perumus Pansus H. Nurzal, ia menyebutkan Nota Penjelasan bupati terkait Ranperda tersebut telah disampaikan 7 Juli lalu, Pandangan Umum Fraksi DPRD tanggal 9 Juli dan Nota Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati terkait Ranperda tersebut telah disampaikan 11 Juli 2025.

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra sebagai Pimpinan sidang menjelaskan  pembahasan Pansus DPRD telah dilakukan 11 - 28 Juli, yakni, rapat Pansus DPRD dengan mitra dan penyusunan laporan serta perumusan dilaksanakan 29 Juli 2025 dengan hasil rumusan Pendapat Akhir DPRD.

Pendapat akhir DPRD disampaikan beberapa rumusan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 disetujui menjadi Perda oleh 8 fraksi dan 1 dengan catatan.

Dalam laporan pembicaraan tingkat pertama Ranperda telah dibahas dan dibacakan Nurzal tersebut dengan menyampaikan beberapa poin penting, yakni, Misi 1 Meningkatkan Kehidupan Beragama, Beradat dan Berbudaya disarankan program hafizh dan hafizah jangan sampai hilang dan dikelola badan profesional dan tidak mengandalkan bagian Kesra.

Misi 2 disarankan Pemerintah mengevaluasi perubahan status data DTKS sehingga bantuan diberikan benar-benar tepat sasaran. Dan mendukung target perpustakaan daerah untuk mendapatkan akreditasi A dalam upaya peningkatan SDM.

Misi 4 Mewujudkan Transformasi Tata Kelola menuju Pemerintahan  Akuntabel, Efektif dan Efisiensi, disarankan BKPSDM bisa menempatkan seseorang suatu jabatan sesuai kompetensinya. Dan masih banyak ditemukan kendala di masyarakat terhadap pelayanan dasar sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah termasuk pengalokasian anggaran tepat sasaran.

Seterusnya misi  3 dalam pembahasan pansus II, Mewujudkan Transformasi Ekonomi Berbasis Pertanian, Pariwisata, Usaha Mikro dan Peningkatan Investasi, disarankan proyeksi belanja pegawai tahun 2027 sampai dengan 2030 diharapkan sudah berada diangka 30 persen (diluar tunjangan profesi guru), infrastruktur 40 persen, kesehatan 10 persen dan pendidikan 20 persen serta dana cadangan.

Pada laporan tersebut disampaikan, Tanah Datar memproyeksikan pertumbuhan pendapatan daerah dari Rp. 1,318 T di tahun 2026 menjadi Rp. 1,743 T tahun 2030. PAD direncanakan naik tajam dari 231 M menjadi 546 M, dengan target pertumbuhan rata-rata 6,8 persen  pertahun.

Belanja daerah didominasi belanja wajib dan mengikat dengan rasio lebih 73 persen dari total penerimaan. Walaupun belanja pegawai berhasil ditekan 30 persen mulai 2027, nominal tetap meningkat tanpa roadmap reformasi birokrasi. Belanja barang atau jasa menurun drastis yang berisiko terhadap kualitas pelayanan masyarakat.

Melengkapi proyeksi belanja daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 – 2030 masing-masing pertahun belanja subsidi sebesar Rp.485 juta dan bantuan sosial sebesar Rp.2.052.722.100.

Misi 5 pembahasan Pansus III mewujudkan Dukungan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan, mendukung penuh misi 5 dengan Program Unggulan Satu Nagari Satu Bank Sampah namun atas dasar pertimbangan dan kajian dalam diskusi.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tanah Datar Eka Putra, menyampaikan dengan telah disetujuinya rancangan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan kepentingan umum. Syukur alhamdulillah DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029 untuk dijadikan Perda, sebut Eka.

Persetujuan DPRD, tekan Bupati menjadi dasar menetapkan Ranperda menjadi Perda dan dengan ditetapkan Ranperda RPJMD menjadi Perda maka menjadi payung hukum bagi semua pihak terutama bagi Pemda.

Rapat Paripurna DPRD dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekda Tanah Datar, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Rektor UIN Mahmud Yunus dan undangan lain. (Apc-hbd)

#DPRD Tanah Datar