Dharmasraya, AsiaPeristiwa.com - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar sosialisasi, penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026 di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, Selasa (28/4/2026) menyerahkan DHKP dan SPPT PBB-P2 2026 kepada Nagari Koto Nan IV Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto. Nagari tersebut dipilih karena berhasil melunasi PBB hingga 100 persen, diharapkan menjadi contoh nagari lainnya dalam pengelolaan PBB.
Ia menyampaikan bahwa penyerahan SPPT dan DHKP merupakan bagian dari upaya Pemda untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan PBB-P2. Menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai kebutuhan publik lainnya,” ujar bupati.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Marten Yunus beserta jajaran, khususnya Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB, yang telah menyelesaikan pencetakan SPPT PBB se-Kabupaten Dharmasraya sehingga distribusinya kepada masyarakat dapat segera dilakukan.
Terkait target dan realisasi, bupati menjelaskan, target PBB tahun 2025 dalam APBD sebesar Rp3,2 miliar, dengan realisasi mencapai lebih dari Rp3,3 miliar. Pada tahun tersebut, SPPT yang tercetak sebanyak 87.824 lembar dengan nilai total lebih dari Rp5,3 miliar.
Sementara itu, pada tahun 2026, target PBB dalam APBD ditetapkan sebesar Rp3.550.000.000, dengan jumlah SPPT tercetak sebanyak 86.694 lembar dan nilai total lebih dari Rp5,2 miliar. Bupati berharap melalui pemutakhiran dan pendataan ulang secara bertahap, target PBB dalam APBD ke depan dapat semakin mendekati nilai SPPT yang tercetak setiap tahunnya.
Komitmen Pemda memberikan insentif kepada petugas lapangan. Insentif sebesar 5 persen dari realisasi PBB yang berhasil dipungut akan diberikan kepada kolektor, dengan rincian pembagian 20 persen untuk camat, 10 persen untuk penanggung jawab PBB kecamatan, 30 persen untuk wali nagari atau penanggung jawab PBB nagari, serta 40 persen untuk kolektor PBB jorong. (APC-FM)
#pajak