Jaksa Berikan Pendampingan Hukum Kepada Para Kepala Sekolah.

Jaksa Berikan Pendampingan Hukum Kepada Para Kepala Sekolah.
Kejaksaan Negeri Dharmasraya menggelar pertemuan dengan jajaran Dinas Pendidikan di Ausitorium Kantor Bupati Dharmasraya (Foto: Eko Pangestu)

Dharmaraya, AsiaPeristiwa.com  - Kejaksaan Negeri Dharmasraya bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya menggelar pertemuan dan sosialisasi tentang hukum, kamis (26/2/2026), bertemakan 'Jaksa Sahabat Guru' yang di ikuti seluruh kepala sekolah  se Dharmasraya. Hadir Kajari Dharmasraya Sumanggar Siagian, Kepala Dinas Pendidikan. Bobby P Riza, Kasubag Tu Cabdin wilayah 5 Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat Didi Arpeni, Kasi Intel Kejaksaan Darmadi Edison, Kasi Datun Teguh Prayogi. Agenda dilaksanakan di audatrium Pemkab Dharmasraya.  

Kepala Dinas Pendidikan Dharmasraya Bobby P Riza mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Dharmasraya berterimakasih terselenggaranya kegiatan itu.

 

"Pihak Kejaksaan akan memberikan pengatahuan dan arahan serta petunjuk, kami sebagai kepala sekolah se Dharmasraya. Penunjuk ini berguna bagi kami yang banyak melaksanakan kegiatan di lapangan," kata Kadis.

 

Sementara, Kajari Dharmasraya Sumanggar Siagian,  mengatakan kegiatan itu program kolaborasi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan instansi pendidikan untuk memberikan pendampingan hukum dan perlindungan bagi tenaga pendidik,

Program ini dirancang untuk menciptakan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya serta memastikan tata kelola sekolah yang bersih, katanya.

"Fokus utama program untuk perlindungan hukum. Mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap guru dalam proses belajar mengajar serta memberikan ruang konsultasi hukum bagi tenaga pendidik," kata Kajari.

Kemudian, lanjutnya bertujuan sebagai tata kelola anggaran, memberikan pendampingan dalam pengelolaan dana sekolah, seperti dana BOS, untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau tindak pidana korupsi.

Edukasi dan pencegahan, meningkatkan kesadaran hukum guru agar dapat menjadi teladan bagi siswa dan memahami batasan hukum dalam tindakan pendisiplinan.

 

Saat itu juga diberikan materi oleh Kasi Intel Kejaksaan Darmadi Edison, dan oleh Kasi Datun Kejaksaan Teguh Prayogi. (APC-MSX)

#jaksa dan kepala sekolah