AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR, Dorong Pemenuhan Hak Pekerja Media di Sumbar

AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR, Dorong Pemenuhan Hak Pekerja Media di Sumbar
AJI Padang melaksanakan lounching pengaduan persoalan THR pekerja media (Foto: IST)

Padang, AsiaPeristiwa.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang launching posko pengaduan THR, dorong pemenuhan hak pekerja media Sumbar.

 

Agenda digelar di Alai Parak Kopi, Kota Padang, Sabtu (14/3/2026). Setelah diskusi, dilanjutkan dengan buka bersama.

 

Saat itu juga dibarengi dengan diskusi publik, menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman sebagai narasumber utama dan Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal

 

Ketua AJI Padang, Novia Harlina mengatakan pihaknya resmi membuka posko pengaduan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026, sebagai bentuk kepedulian organisasi pada pemenuhan hak-hak normatif pekerja media.

 

"Kita mengetahui bahwa setiap tahun menjelang hari raya, persoalan THR masih menjadi masalah yang dialami sebagian pekerja media. Ada yang menerima THR tidak tepat waktu, ada yang menerima tidak sesuai ketentuan, bahkan dalam beberapa kasus tidak menerima sama sekali," ujarnya.

 

Padahal, kata Novia THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.

 

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

 

THR juga wajib diberikan kepada pekerja dengan status karyawan tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR adalah satu bulan upah penuh.

 

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

 

"Termasuk untuk pekerja dengan status kontributor, maupun pekerja lepas sudah ada regulasi yang mengatur pembagian THR dengan skema tertentu," katanya.

 

Melalui pembukaan Posko Pengaduan THR ini, AJI Padang ingin menyediakan ruang bagi pekerja media yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR untuk menyampaikan pengaduan. Laporan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk melaporkan persoalan itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing.

 

Bagi AJI, kebebasan pers tidak bisa dilepaskan dari kesejahteraan jurnalis. Jurnalis yang bekerja tanpa jaminan kesejahteraan yang layak tentu menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumbar, Firdaus Firman menegaskan bahwa kebebasan pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

 

Ia menjelaskan bahwa hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja membentuk serikat pekerja. Jika ada pihak perusahaan yang menghalangi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

Menurutnya, keberadaan serikat pekerja penting untuk memperkuat posisi pekerja dalam memperjuangkan hak-haknya.

 

“Kalau pekerja berjuang sendiri, perjuangannya bisa lambat dan lemah. Karena itu pekerja perlu bersatu dalam satu wadah, yaitu serikat pekerja, agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat,” ujarnya.

 

Selain kebebasan berserikat, Kadisnaker juga menyoroti hak pekerja atas tunjangan hari raya (THR). Ia mengatakan, ketentuan mengenai THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

 

Ia juga menjelaskan bahwa komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

 

“Regulasi sebenarnya sudah cukup jelas. Yang perlu dimaksimalkan adalah pengawasan dan implementasi di lapangan agar hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi,” katanya.

 

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa hubungan kerja harus memiliki kejelasan, termasuk dalam bentuk kontrak kerja atau perjanjian kerja.

 

Kontrak kerja, kata dia, penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan, karena di dalamnya memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

 

Jika terjadi persoalan ketenagakerjaan, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial yang dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, persoalan tersebut dapat dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja melalui mediator hubungan industrial.

 

“Kami di Dinas Tenaga Kerja siap membantu memediasi jika ada persoalan ketenagakerjaan. Pekerja dapat melaporkan jika haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.

 

Direktur LBH Pers, Aulia Rizal menjelaskan bahwa secara normatif, regulasi terkait perlindungan pekerja sebenarnya sudah cukup banyak di Indonesia. Berbagai aturan ketenagakerjaan telah mengatur hak-hak dasar pekerja, mulai dari kontrak kerja, upah, waktu kerja, hingga tunjangan hari raya (THR).

 

Menurutnya, dalam hubungan kerja terdapat tiga unsur utama, yakni adanya pekerjaan, adanya upah, serta adanya perintah dari pemberi kerja. Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka pekerja berhak memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

 

“Jurnalis yang menerima upah dan menjalankan perintah kerja dari perusahaan media pada dasarnya adalah pekerja. Karena itu mereka berhak atas hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” katanya.

 

“Hukum ketenagakerjaan dibuat untuk memastikan agar pekerja tidak dirugikan dalam hubungan kerja yang secara posisi memang tidak seimbang antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.

 

Diskusi yang digelar AJI Padang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran jurnalis terhadap hak-hak ketenagakerjaan serta mendorong perusahaan media untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Untuk pengaduan posko THR melalui AJI Padang, bisa menghubungi kontak Whatsapp: +62 852-7489-2729 (AJI Padang). Email: ajipadang2005@gmail.com. (APC-MSX)

#AJI