Dharmasraya, AsiaPeristiwa.com - Seminggu setelah lebaran, lagi-lagi anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang laki laki dewasa, diduga memakai dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu, Senin ( 30/03/2026) sore di Jorong Koto Dibawah Kenagarian Koto Besar Kecamatan. Koto Besar, Dharmasraya, Sumatera Barat. Pelaku adalah bandar Narkoba asal Kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Azhamu Suwaril.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suharil saat dihubungi awak media, Selasa (31/3/2026) membenarkan, seorang laki laki dewasa diamankan di Jorong Koto Dibawah Kenagarian Koto Besar Kecamatan. Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. "Diduga pelaku tersebut memakai dan mengedarkan Narkoba jenis sabu. Ia berasal dari Kabupaten Bungo Jambi, akan mengedarkan barang haram itu di Dharmasraya," kata Kasat.
Dijelaskan, pelaku bernama Rotani Idham (31 tahun), berkat informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyidikan dan kemudian melakukan pengintaian, selajutnya anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam penangakapan dan penggeledahan, dari tangan pelaku diperoleh narkoba jenis sabu, anggota mengamankan barang bukti satu paket di plastik klip bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu golongan I, dan 1 unit sepeda motor merek Kymco Cevira warna merah Nopol BA 4702 VF, serta satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua lembar uang pecahan Rp20 ribu, dua lembar uang pecahan Rp5 ribu dengan total Rp100 ribu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009, tentang Narkotika. Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a, UU RI No. 1/2023, tentang KUHP, Jo UU RI No. 1/2026, tentang penyesuaian pidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara, ujar Kasat Azhamu Suharil. (APC-MSX)
#bandar narkoba dibekuk polres dharmasraya