Instruksi Kapolda, Polres Dharmasraya Tangkap 3 Pekerja Tambang Emas Ilegal.

Instruksi Kapolda, Polres Dharmasraya Tangkap 3 Pekerja Tambang Emas Ilegal.
Tim Opsnal Reskim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan 3 orang perkeja ilegal mining bersama barang bukti. (Foto: Mas Ex)

Dharmasraya, AsiaPeristiwa.com  -  Maraknya aktivitas tambang emas tampa izin atau Ilegal Mining. Perintah Dari Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, tentang aktivitas Ilegal Mining di Sumatera Barat, Tim Opsnal Reskim Polres Dharmasraya mengamankan 3 orang perkeja ilegal mining, Kamis (15/1/2025) di areal perkebunan karet Jorong Sungai Bungur Nagari Padukuan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya. Saat ini 3 pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mako Polres Dharmasraya.

 

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo melalui Kasat Reskim Polres Dharmasraya AKP Evi Hendri Susanto, kepada awak media di Gunung Medan, Sabtu (17/1/2025) mengatakan, dengan adanya informasi masyarakat tentang kegiatan tambang emas tanpa izin atau di daerah Jorong Sungai Bungur Nagari Padukuan Kecamatan Koto Salak, Tim Unit Tipidter Polres Dharmasraya melakukan  penyidikan ke daerah tersebut. Ditemukan perkerja illegal mining sedang beraktivitas, dengan kesigapan anggota Tim Opsnal Reskim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan 3 orang perkeja ilegal mining bersama barang bukti,

 

Pelaku 3 orang itu yang diamankan berinisal T, umur 35 tahun, SAP umur 32 tahun, dan MS umur 37 tahun, kemudian barang bukti 2 unit mesin dompeng merek draco dan 1 unit keongan, 1 unit NS siput, 1 buah paralon putih susu dengan panjang 3 meter, 1 buah paralon warna putih yang terpasang leher angsa dan spiral dengan panjang 2 meter, 2 buah slang tembak dengan panjang 2 meter, 1 buah simpang 6, kemudian 1 buah gador, 3 buah karpet, 1 buah gabang dengan panjang 5 meter, 1 buah engkol mesin,  1 buah ember warna hitam 1 buah dulang.

 

Sekarang 3 pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dharmasraya, atas perbuatan pelaku dijerat pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo Pasal 20 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah, ujar Kasat Reskim Polres Dharmasraya AKP Evi Hendri Susanto. (APC-MSX)

#penangkapan penbang emas