Kampar, AsiaPeristiwa.Com - Kaca film mobil lazim dipakai pada kendaraan. Tidak hanya bermanfaat untuk melindungi penumpang dari sinar UV, kaca film juga dapat memberikan privasi tambahan dan meningkatkan keamanan kendaraan.
Agus Rizal, salah seorang pelaku usaha modifikasi kaca film mobil, menceritakan telah menggeluti usaha ini sejak masih bujang, sekitar 31 tahun silam. Sampai saat ini usahanya tetap eksis melakukan pemasangan kaca film mobil serta assesories lainnya. Ia belajar pertama di Solok dengan Pak Maraban karena hobi modifikasi otomotif. Lalu bekerja di Pekabaru dengan pengusaha China sekitar 10 tahun dan terakhir hingga saat ini bertahan di Bangkinang sekitar 20 tahun, katanya yang juga hobby memancing ikan itu
“Untuk pemasangan kaca film satu mobil bervariasi, tergantung jenis mobilnya. Mengenai harga bersahabat, harga memang tidak sama tergantung banyaknya kaca mobil yang akan dipasangi kaca film dan jenis atau merek kaca filmnya,” tuturnya sambil mengerjakan pesanan pelanggan.
Kaca film mobil adalah sebuah bahan film tipis yang dipasang pada jendela mobil untuk berbagai tujuan. Film ini terbuat dari bahan seperti poliester yang transparan dan memiliki sifat reflektif atau tahan panas, dalam sekali pengerjaan satu mobil, membutuhkan 1 - 2 jam. Durasi pengerjaan tergantung dari banyaknya kaca yang dipasangi.
“Dalam sehari, saya bisa mengerjakan minimal tiga kaca film mobil. Kalau pas lagi ramai bisa sampai 5 kaca film mobil dengan warna dan ketebalan yang variatif. Biasanya para pelanggan lebih suka warna gelap, hitam 60% bahkan ada yang minta 80%. Sedikit sih yang minta warna silver,” ujar Agus putra asli Kampung Baru Kabupaten Sijunjung yang memberi nama tokonya Local Variasi, Minggu (18/5/2025) mengatakan
Mengenai didikan Agus, sudah cukup banyak bahkan sudah sampai membuka variasi ke Kalimantan Timur. "Silih berganti adik-adik bekerja di tempat saya, setelah ia pandai dan memiliki modal mereka buka sendiri," katanya
Pak Agus dikenal humble dalam melayani para pelanggannya. Usahanya beralamat di Jalan nasional kota Bangkinang dekat Mapolres Kampar, Riau
Menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat batasan ketebalan maksimum kaca film mobil yang diizinkan. Untuk jendela depan, ketebalan maksimum yang diperbolehkan adalah 40%. Sedangkan, untuk jendela samping dan belakang, ketebalan maksimum yang diizinkan adalah 70. (Apc-FM)
#assesories mobil